Apabila
kita mengikuti sejarah pemikiran tentang pancasila, maka berbagai istilah
dipakai untuk memberikan fungsi dan kualitas pada pancasila, seperti pancasila
sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, sebagai ideologi, sebagai
kepribadian bangsa, pancasila sebagai falsafah dan lain-lain. Namun, kalau kita teliti pemakaian
istilah-istilah itu, nampaknya orang tidak begitu tajam membedakannya.
Sehingga, seakan- akan menjadi sinonim ataupun semata-mata menjadi slogan yang
tidak menunjukkan arti. Hal inilah yang akan menghambat usaha untuk memperdalam
dan mempelajari pancasila dan selanjutnya akan memberikan kesan yang kurang
baik terutama bagi generasi muda yang tidak mengalami sendiri sejarah
proklamasi kemerdekaan bangsa. Pancasila sebagaimana kita hayati dan kita amalkan
dewasa ini menjalani sejarah perumusan dan gejolak yang cukup panjang dan lama.
Perdebatan seputar asal-usul perumus dan hal-hal lain pernah timbul cukup
hangat, disini disajikan secara ringkas perjalanan panjang tersebut. Pertama,
rumusan formal pancasila dewasa ini dan dasar hukumnya, kedua, sejarah
perumusan pancasila.
Pada tanggal 28
mei 1945, BPUPKI ( Dokuritsu zyunbi tyoozakai) dilantik oleh Seikoo sikikan,
dan diberi nasehat oleh Gunseikan, yang antara lain menjelaskan bahwa tugas
badan ini ialah untuk mempelajari dan menyelidiki segala sesuatu urusan penting
yang mengenai masalah politik, ekonomi, pemerintah, kehakiman, pembelaan
negeri, lalu lintas dan sebagainya, yang diperlukan dalam usaha pembentukan
negara indonesia, dan hasil penyelidikan tersebut harus dilaporkan kepada
Gunseikan.
proses sejarah konseptualisasi Pancasila melintasi rangkaian
perjalanan yang panjang, setidaknya dimulai sejak awal 1900-an dalam bentuk
rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antar ideologi dan gerakan
seiring dengan proses penemuan Indonesia sebagai kode kebangsaan bersama (civic
nationalism). Proses ini ditandai oleh kemunculan berbagai organisasi
pergerakan kebangkitan (Boedi Oetomo, SDI, SI, Muhammadiyah, NU, Perhimpunan
Indonesia, dan lain-lain), partai politik (Indische Partij, PNI, partai-partai
sosialis, PSII, dan lain-lain), dan sumpah pemuda. Perumusan
konseptualisasi Pancasila dimulai pada masa persidangan pertama Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29
Mei-1 Juni 1945.
Masa sidang pertama dilangsungkan selama empat hari mulai tanggal
29 mei-1 juni 1945 di gedung Tyuoo Sangiin(sekarang Gedung Pejambon atau gedung
Departemen Luar Negeri atau Gedung Pancasila).
Pada
hari pertama yaitu tanggal 29 mei 1945 mr. Moh. Yamin menyampaikan pidatonya
yang panjang lebar semacam prasaran/usul yang telah disiapkan lebih dahulu
secara tertulis dengan judul: “asas dan dasar negara kebangsaan RI”, dan
ditutup dengan sebuah sajak yang berjudul : “ Republik Indonesia”.
Dalam
pidatonya itu diusulkan 5 asas dan dasar negara dengan istilah dan urutan
sebagai berikut :
1.
Peri
kebangsaan
2.
Peri
kemanusiaan
3.
Peri
ketuhanan
4.
Peri
kerakyatan ( yang terdiri dari :
a.
Permusyawaratan
b.
Perwakilan
c.
Kebijaksanaan)
5.
Kesejahteraan
rakyat
Mr.
Supomo mengemukakan usulan rumusan dasar negara di sidang BPUPKI tanggal 31 Mei
1945, dari pemikiran tersebut merupakan penjelasan masalah-masalah mengenai
hubungan dasar negara Indonesia dimana negara dibentuk hendaklah integralistik
berdasarkan pada hal-hal berikut:
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan
lahir dan batin
4.
Musyawarah
Tanggal
1 juni 1945, Ir.soekarno mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat
mengenai rumusan dasar negara Indonesia. Usulan rumusan dasar negara Ir. Soekarno
terdiri atas lima asas antara lain sebagai berikut :
1.
Kebangsaan
indonesia
2.
Internasionalisme
atau perikemanusiaan
3.
Mufakat
atau demokrasi
4.
Kesejahteraan
sosial
5.
Ketuhanan
yang maha esa
Yang dimaksud rumusan formal ialah yang termuat dalam pembukaan UUD
1945 yang isinya :
1.
Ketuhanan
yang maha esa.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3.
Persatuan
indonesia.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam.
permusyawaratan/ perwakilan.
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Rumusan
itulah yang digunakan secara sah hingga saat ini dan memiliki dasar hukum yang
kokoh yaitu:
1.
Disahkan
oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945.
2.
TAP
MPRS No. XX/MPRS/1966, tanggal 5 juli 1966.
3.
TAP
MPR No. IV/MPR/1973, tanggal 22 maret 1973.
4.
TAP
MPR No. II/MPR/1978, tanggal 22 maret 1978.
Dasar
hukum itulah yang memantapkan kedudukan pancasila sebagai ideologi bangsa dan
negara kita ini. Namun, perjalanan pancasila untuk sampai pada kedudukan yang
mantap ini tidaklah mulus, banyak lubang yang harus dilalui.
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia merdeka yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
1. Zaman
pra revolusi kemerdekaan
Sebelum tahun 1900,
pancasila merupakan warisan budaya secara implisit yang berakar dan bersumber
dalam kebudayaan masyarakat sebagai nilai-nilai yang tersebar di kepulauan
nusantara. Dan terdapat dalam kebudayaan-kebudayaan daerah.
Peristiwa-peristiwa dimana
nilai-nilai pancasila muncul secara fragmentasi yang terbagi dalam tiga tahap,
yaitu:
Pertama: bangkitnya
kesadaran kebangsaan, lewat peristiwa dan tokoh:
·
R.A. Kartini dalam
tulisan dan perilaku yang meperjuangkan emansipas dan pendidikan bagi kaum wanita.nilai
dasar yang diketengahkan olehnya adalah mengangkat martabat dan perkembangan
pribadi manusia.perjuangan beliau mencerminkan sila II.
·
Muhammadiyah, di
akuinya sampai saat ini tetap konsesten menjadikan pancasila sebagai landasan
untuk menghormati antar umat beragama. “bagi warga muhammadiyah pengalaman
pancasila juga sekaligus diletakan sebagai konteks melanjutkan apa yang dulu
dirintis pemimpinnya”.
·
Tokoh ulama yang
berperan menegaskan konsep ketuhanan yang akomodatif itu adalah KH Wahid
Hasyim, ulama muda NU putra KH Hasyim Asy’ari yang juga tak lain ayah Gus Dur.
Menurut GusWahid saat itu, “Ketuhanan Ynag Esa” merupakan konsep tauhid dalam
Islam sehingga tidak ada alasan bagi umat Islam untuk menolak konsep tersebut
dalam pancasila. Di titik ini lah, menjalankan pancasila sama artinya
mempraktikan syari’at Islam dalan konsep hidup berbangsa dan bernegara.
·
Kongres Perempuan Indonesia yang diadakan
bebrapa perkumpulan wanita Indonesia pada tanggal 22-25 Desember 1928 dengan
tujuan mempersatukan cita-cita dan usaha untuk memajukan wanita Indonesia.
· Berdirinya Budi
Oetomo tahun 1908, yang memperjuangkan kemandirian,martabat bangsa,dan
kesadaran nasional
dengan tumpuan kekuatan kebudayaan.perjuangan ini mencerminkan sila II dan III.
·
Berdirinya
Sarekat Dagang Islam / Sarekat Islam pada tahun 1911 , yang memeperjuangkan
persamaan derajat kemandirian solidaritas dan perkembangan sosial ekonomi
masyarakat dengan tumpuan
kekuatan agama dan perdagangan .gerakan ini mencerminkan sila I,III ,dan V.
·
Berdirinya
Indische partij dengan piminan douwes dekker pada tahun 1912 yang ingin
mencapai kemerdekaan dan membangun patriotisme semua “Kaum Hindia”,menegakkan
persamaan derajat,solidaritas,dan keadilan sosial.gerakan ini mencerminkan sila
III, dan V .
·
Berdirinya Jong
Java,Jong Sumatra,Jong Ambon,dan lain-lain,yang ingin menanamkan nilai
kepribadian kemandirian dan solidaritas serta mewujudkan cita-cita persatuan
dengan dasar nasionalisme menuju terwujudnya indonesia Raya.Gerakan ini
mencerminkan sila III .
·
Berdirinya PNI
dan Partai lain yang ingin memperjuangkan kemerdekaan indonesia dengan semangat
nasionalisme dan patriotisme,gerakan ini mencaerminkan sila III dan IV.
·
Kongres Pemuda
Indonesia pada tahun 1928 yang terwujud dalam sumpah pemuda : Kesatuan tanah
air,bangsa ,dan bahasa Indonesia yang memperjuangkan persamaan derajat dan
kemerdekaan . peristiwa ini mencerminkan sila II,III dan IV .
·
Pembuangan atau
penyingkiran tokoh perjuangan kemerdekaan.
Pidato “Lahirnya pancaslia” oleh bung
karno pada tanggal 1 juni 1945,sebagai rumusan bulat dari proses kesadaran
nilai-nilai mendasar selama zaman pergerakan nasional. Masing-masing tokoh dan peristiwa
mempunyai jasa dan peranannya.
Dibawah
ini rumusan soekarno dibandingkan dengan rumusan UUD 1945.
Rumusan
Soekarno
|
Rumusan
UUD 1945
|
1.kebangsaan
2.internasionalisme,atau
perikemanusiaan
3.mufakat,atau
demokrasi
4.kesejahteraan
sosial
5.ketuhanan
yang maha Esa
|
1.Ketuhanan
yang maha esa
2.kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.persatuan
indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimping oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia
|
Rumusan
piagam jakarta
|
Rumusan
UUD 1945
|
1.
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi para pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3.
Persatuan
indonesia.
4.
.Kerakyatan
yang dipimping oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.
keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia
|
1.
Ketuhanan yang
maha esa.
2.
Kemanusian yang
adil dan beradab.
3.
Persatuan
Indonesia.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
|
Tanggal 18 Agustus 1945 kesepakatan yang terdapat
dalam Piagam Jakarta tersebut diubah pada bagian akhirnya oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Hal penting yang diubah oleh panitia
ini adalah tujuh kata setelah Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi “Ke-Tuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah
menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Juga diubahnya klausul pasal pada batang tubuh
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6 ayat (1) mengenai syarat presiden. Semula ayat
itu mensyaratkan presiden harus orang Islam, tetapi kemudian diubah menjadi
hanya “harus orang Indonesia asli.”
“Pada sore harinya aku menerima telepon dari tuan
Nishijama, pembantu Admiral Maeda, menanyakan dapatkah aku menerima seorang
opsir Kaigun (Angkatan Laut) karena ia mau mengemukakan suatu hal yang sangat
penting bagi Indonesia. Nishijama sendiri akan menjadi juru bahasanya. Aku
mempersilahkan mereka datang.
Opsir itu yang aku lupa namanya, datang sebagai utusan
Kaigun untuk memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik, yang
dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi, "Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak
mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Tetapi tercantumnya
ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang
Dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika
diskriminasi itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar republik
Indonesia. Aku mengatakan bahwa itu bukan suatu diskriminasi, sebab penetapan
itu hanya mengenai rakyat yang beragama Islam.
Waktu merumuskan Pembukaan Undang-Undang Dasar itu,
Mr. Maramis yang ikut serta dalam Panitia Sembilan, tidak mempunyai keberatan
apa-apa dan tanggal 22 Juni 1945 ia ikut menandatanganinya. Opsir tadi mengatakan
bahwa itu adalah pendirian dan perasaan pemimpin-pemimpin Protestan dan Katolik
dalam daerah pendudukan Kaigun. Mungkin waktu itu Mr. Maramis cuma memikirkan
bahwa bagian kalimat itu hanya untuk rakyat Islam yang 90% jumlahnya dan tidak
mengikat rakyat Indonesia yang beragama lain. Ia tidak merasa bahwa penetapan
itu adalah suatu diskriminasi.
Pembukaan Undang-Undang Dasar adalah pokok dari pokok,
sebab itu harus teruntuk bagi seluruh bangsa Indonesia dengan tiada kecualinya.
Kalau sebagian daripada dasar itu hanya mengikat sebagian rakyat Indonesia,
sekalipun terbesar, itu dirasakan oleh golongan-golongan minoritas sebagai
diskriminasi. Sebab itu kalau diteruskan juga Pembukaan yang mengandung
diskriminasi itu, mereka golongan Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di
luar Republik.
Dalam
perjalanan berikutnya sempat
muncul negara Republik Indonesia Serikat (RIS), yang dalam konstitusinya merumuskan pancasila secara berbeda.
Kemudian juga muncul rumusan pancasila dalam UUDS:
Rumusan
konstitusi RIS
|
Rumusan
UUDS
|
1.
Ketuhanan yang
maha Esa
2.
Peri
kemanusiaan.
3.
Kebangsaan.
4.
Kerakyatan.
5.
Keadilan
sosial.
|
1.
Ketuhanan yang
maha Esa.
2.
Peri
kemanusiaan.
3.
Kebangsaan.
4.
Kerakyatan.
5.
Keadilan
sosial.
|
Pancasila sebagai dasar negara yang
kokoh terlihat dalam kemenangan RI terhadap pemberontakan madiun yang terjadi
pada tahun 1948 yang berlandaskan materialisme-dialektis dan terhadap
pemberontakan DI/TII yang bercita-citakan negara islam yang teokratis.
Dalam zaman ini pancasila dilanda badai
dan gejolak yang besar baik yang bersifat terang terangan ataupun terselubung.
Pemikiran bung karno secara beruntun ialah: pemaduan “islamisme”, marxisme, dan
nasionalisme.” – marhainisme – internasionalisme – manipol usdek – nasakom.
Sementara aidit menguraikan ketuhanan
yang maha esa, atau monoteisme, atau kebebasan untuk tidak beragama; peri
kemanusiaan, atau internasionalisme; kebangsaan, atau patriotisme; kerakyatan,
atau demokrasi; keadilan sosial, sosialisme.
Selain
itu aidit juga menyatakan bahwa pancasila hanyalah sekedar alat pemersatu.
Sedangkan nyoto mengartikan peri
kemanusiaan sebagai internasionalisme, yaitu persatuan buruh di seluruh dunia. Pada tahun 1965 terjadi
pemberontakan G30S/PKI yang berlandaskan marxisme – lenimisme. Pada tahun 1966
timbulah orde baru dan berakhirla orde lama.
Orde
baru merupakan orientasi kembali kerilpancasila yang sebenarnya.
Pada tahun 1983, pancasila disepakati
sebagai satu-satunya azas dalam kehidupan sosial-politik. Disusul kemudian oleh
UU no. 3 tahun 1985 tentang parpol dan no. 8 tahun 1985 tentang ormas. Demikianlah
perjalanan pancasila dimasa lampau.
D. Makna
lambang burung garuda pancasila
Burung garuda merupakan mitos dalam
mitologi Hindu dan Budha. Garuda dalam mitos tersebut digambarkan sebagai
makhluk separuh burung (sayap, paruh, cakar) dan separuh manusia (tangan dan
kaki). Lambang garuda diambil dari penggambaran kendaraan Batara Wisnu yakni
garudenya. Garudenya
itu dapat ditemui pada salah satu pahatan di Candi kidal yang terletak di
kabupaten Malang tepatnya di Desa Rejokidal, kecamatan Tumpang, Kabupaten
Malang, Jawa Timur. Garuda sebagai lambang negara menggambarkan kekuatan dan
kekuasaan, warna emas melambangkan kejayaan.
Peran garuda dalam cerita pewayangan mahabharata dan ramayana, maka
posisi kepala garuda menoleh ke kanan. Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi
kemerdekaan Indonesia ( 17 Agustus 1945), antara lain :
·
Jumlah bulu
masing-masing sayap ada 17
·
Jumlah bulu pada
ekor berjumlah 8
·
Jumlah bulu
dibawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
·
Jumlah bulu dileher
berjumlah 45
a. Perisai
Perisai merupakan
lambang pertahanan negara indonesia, gambar perisai dibagi menjadi lima bagian,
bagian latar belakang dibagi menjadi empat dengan warna merah putih
melambangkan bendera merah putih. Perisai kecil menggambarkan garis
khatulistiwa yang tepat melintasi indonesia ditengah-tengah.
b. Bintang
lima
Sila ke-1 : ketuhanan
Yang Maha Esa
Perisai hitam dengan
sebuah bintang menggambarkan lima agama di indonesia.
c. Rantai
emas
Sila ke-2 : kemanusiaan
yang adil dan beradab.
Menandakan hubungan
manusia antar satu dengan yang lain saling berhubungan
d. Pohon
beringin
Sila ke-3 : persatuan
Indonesia
Pohon beringin
menggambarkan indonesia sebagai negara kesatuan yang memiliki budaya yang
berbeda-beda.
e. Kepala
bantengSila ke-4 : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm
permusyawaratan/perwakilan
Banteng merupakan
binatang sosial, sama halnya dengan manusia. Cetusan presiden soekarno dimana
pengambilan keputusan yang dilakukan bersama(musyawarah), gotong royong dan
kekeluargaan merupakan nilai khas bangsa indonesia
f.
Padi dan kapas
Sila ke-5 : keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Menggambarkan persamaan
sosial dimana tidak adanya kesenjangan sosial antara satu dengan lainnya. Bukan
berarti indonesia menggunakan ideologi komunisme.
g. Pita
Menggambarkan keadaan
bangsa indonesia yang terdiri atas beraneka ragam suku, budaya, adat-istiadat
dan kepercayaan, namun tetap satu bangsa, bahasa, dan tanah air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar